LSP SAFETY ENVIRO INDONESIA
Adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ketiga
yang terlisensi dan sebagai pelaksana dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk
melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi terhadap Sumber daya manusia (SDM) Yang
memiliki Profesi bidang/ sector K3L di Indonesia.

Tentang Kami
VISION
Menjadi lembaga sertifikasi profesi Safety Enviro Indonesia terdepan dan terpercaya di Indonesia yang diakui secara global.
MISSION
- Menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Sesuai Skema.
- Menjamin Mutu Dengan Menjaga Proses Sertifikasi Sesuai Standar Yang Berlaku.
- Mengembangkan Skema Sertifikasi Sesuai Kompetensi Dan Industri Pasar Kerja.
- Melakukan Inovasi Dan Menetapkan Kompetensi Sumber Daya Manusia Melalui Prosedur Sertifikasi Profesi Kompetensi.
- Mengembangan Metode Asesment Berbasis Online, Sesuai Dengan Perkembangan Zaman.
Surat Keputusan Lsp Safety Enviro Indonesia
Nomor : KEP .1575/BNSP/VII/2024
Tanggal Penetapan : 5 Juli 2024
Sertifikat LSP Safety Enviro Indonesia
Nomor : BNSP-LSP-2503-ID
Berlaku Hingga : Juli 2029
NOMOR KEP.1176/BNSP/V/2025
struktur organisasi
Sasaran Mutu
1. Terpenuhinya standar mutu LSP Safety Enviro Indonesia di sektor sertifikasi profesi yang kompeten dan profesional.
2. Terpenuhinya Asesor Kompetensi sesuai Skema Sertikasi LSP Safety Enviro Indonesia.
3. Terpenuhinya Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverikasi untuk menunjang kinerja LSP Safety
Enviro Indonesia.
Kebijakan Mutu
LSP Safety Enviro Indonesia bertekad akan selalu mengutamakan mutu dalam melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi untuk mencapai kepuasan peserta asesmen dan jejaring kerja terkait dengan cara menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara konsisten. Sistem Managemen Mutu akan selalu berusaha meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan teknologi sehingga akan menghasilkan proses sertifikasi yang berkualitas dan tidak ada keberpihakan dengan siapapun.
Untuk mencapai komitmen tersebut, LSP Safety Enviro Indonesia menetapkan :
- Mematuhi semua ketentuan Pedoman BNSP 201/ ISO 17204, Pedoman BNSP 202, Pedoman BNSP 206, Pedoman BNSP 210, dan persyaratan lain yang relevan, terkait dengan masalah Mutu.
- Menjamin semua asesor dan karyawan terkait kegiatan asesmen kompetensi dengan cara memberikan pelatihan yang memadai sesuai dengan tugas-tugasnya.
- Menjadikan kebijakan ini sebagai kerangka acuan dalam penetapan Tujuan dan Sasaran Mutu.
- Berusaha agar kebijakan ini di LSP Safety Enviro Indonesia dapat dipahami oleh seluruh asesor dan karyawan serta pihak terkait lainnya dalam kegiatan asesmen.
- Menjalankan peningkatan berkesinambungan terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu.
- Menjamin agar kebijakan ini tersedia bagi publik yang memerlukannya.
ASESOR
Langkah yang sudah dilakukan
- Pembuatan website dan alamat email LSP
- Penyusunan dokumen SMM LSP
- Penentuan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Sektor/kementrian dan perkumpulan/Asosiasi
- Pembentukan Organisasi/Legalitas LSP






